• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
124 dilihat       06 Januari 2025

Penandatanganan Perjanjian Kinerja BPSIP Maluku Utara Tahun 2025 

Sofifi (06/01) - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. PK Kepala Balai ditandatangani  oleh Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si., selaku Kepala BSIP Maluku Utara.

Perjanjian Kinerja berisi sasaran, indikator kinerja dan target nilai tahun 2025. Indikator Kinerja BSIP Maluku Utara yakni jumlah Standar Instrumen Pertanian yang didiseminasikan (target 1 SNI), jumlah lembaga yang menerapkan Standar Instrumen Pertanian (target 1 belum ditentukan), jumlah produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang dihasilkan (target belum ditentukan), Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM (target nilai 80) dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (target nilai 85).

Perjanjian kinerja merupakan pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur sebagai acuan untuk penyusunan Matriks Peran Hasil (MPH) yang nantinya akan dijabarkan menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. Perjanjian Kinerja juga sebagai evaluasi akuntabilitas kinerja pada  BSIP Maluku Utara pada akhir tahun nanti.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Catatan Rekor Sektor Pertanian 2025
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Prabowo Bangga: Target Swasembada Beras 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Kolaborasi BRMP Malut & Balai Bahasa Malut guna Mendukung Diseminasi Pertanian
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Konsolidasikan Penyuluh, Perkuat LTT dan Produktivitas Padi 2026
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Diseminasikan Standar Instrumen Pertanian di Desa Lola
    22 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

BSIP Maluku Utara Kementerian Pertanian akuntabilitas kinerja perjanjian

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved