Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) terbentuk Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden No.192 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP memiliki tugas utama menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian guna mendukung kemajuan sektor pertanian nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRMP diperkuat oleh unit organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang penetapan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BRMP, disebutkan bahwa Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 32 provinsi lainnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah BRMP yang secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara atau disingkat BRMP Malut mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Melaksanakan tugas tersebut, BRMP Malut menjalankan sejumlah fungsi:
BRMP Maluku Utara memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan yang berada di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Layanan BRMP Malut terdiri dari delapan layanan:
1) Layanan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan,
2) Laboratorium Pasca Panen,
3) Kunjungan Kebun Agromodern,
4) Kerjasama,
5) Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Pertanian,
6) Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapang,
7) Perpustakaan, dan
8) Pengaduan.