Overview

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Malukuk Utara (BRMP Maluku Utara) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025.

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

b.    pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

c.     pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;

d.    pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;

e.    pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.      pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;

g.     pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

h.    pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

i.      pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan

j.      pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian

BRMP Maluku Utara memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan yang berlokasi di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, BRMP Maluku Utara menyediakan delapan jenis layanan, yaitu:

  1. Layanan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan;
  2. Laboratorium Pascapanen
  3. Kunjungan Kebun Agromodern
  4. Kerja Sama
  5. Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Pertanian
  6. Bimbingan Teknis, Pelatihan, Magang, dan Praktik Kerja Lapang
  7. Perpustakaan
  8. Pengaduan

 

Mengenal Lebih Dekat BRMP Maluku Utara