• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
1111 dilihat       25 Maret 2024

BSIP Malut melaksanakan penggalian Informasi tentang Persyaratan Teknis Minimal Produk Olahan

Sofifi (25/03) - Tim identifikasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi sagu lempeng dan sagu rasa berkoordinasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi dan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara. Koordinasi ini bertujuan untuk menggali informasi terkait persyaratan teknis minimal pada produk olahan yang dapat dijadikan referensi BSIP dalam menyusun rancangan SNI. Menurut Tias Puspitasari, S.Farm.Apt, bagian pengujian produk di BPOM Sofifi,  saat ini, di provinsi Maluku Utara belum terdapat produk sagu rasa dan sagu lempeng yang memiliki nomor MD dari BPOM. Produk utama yang wajib mendapatkan MD dari BPOM adalah produk minuman langsung minum dan olahan pangan beku yang memiliki dampak langsung pada kesehatan konsumen. BSIP Maluku Utara dapat melihat PTM produk olahan yang dicantumkan pada website BPOM untuk mengetahui batasan cemaran maksimal pada produk olahan tersebut sebelum melakukan penyusunan syarat mutu dalam rancangan SNI.

Koordinasi dilanjutkan ke dinas pangan provinsi Maluku Utara, Ramli M. Kompeni, S. TP menyebutkan bahwa untuk produk olahan makanan, dinas pangan belum melakukan pengujian seperti pada produk pangan segar asal tumbuhan, namun terdapat 15-20 pelaku usaha sagu rasa dan sagu lempeng yang terdata di kebupaten halmahera barat, tidore kepulauan dan kota Ternate yang masih eksis berproduksi. Pelaku usaha tersebut dapat diidentifikasi oleh BSIP Maluku Utara sebagai calon penerap standar.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Koordinasi di BRMP Maluku Utara
    25 Feb 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Pencanangan Zona Integritas Jadi Momentum Penguatan Reformasi di BRMP Maluku Utara
    23 Feb 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Pimpinan & Seluruh Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
    22 Feb 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Informasi Jam Layanan BRMP Maluku Utara selama bulan Ramadanā°
    20 Feb 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Keluarga Besar BBRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat dan Sukses
    18 Feb 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

Identifikasi SIP Koordinasi

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved