BBRMP Maluku Utara Sosialisasikan Permentan Nomor 39 Tahun 2025
Sofifi (22/01) - Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan seragam terkait perubahan regulasi, khususnya yang menyangkut struktur organisasi, tugas, dan fungsi UPT di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Balai Besar menekankan pentingnya sosialisasi regulasi ini sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi ke depan. Perubahan organisasi dan tata kerja diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta sinergi kerja dalam mendukung percepatan modernisasi pertanian dan pencapaian program strategis Kementerian Pertanian.
Melalui kegiatan ini, BBRMP Maluku Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti implementasi Permentan Nomor 39 Tahun 2025 secara konsisten dan profesional, sehingga seluruh pegawai dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.