• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
13 dilihat       22 Januari 2026

BBRMP Maluku Utara Sosialisasikan Permentan Nomor 39 Tahun 2025

Sofifi (22/01) - Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan seragam terkait perubahan regulasi, khususnya yang menyangkut struktur organisasi, tugas, dan fungsi UPT di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Balai Besar menekankan pentingnya sosialisasi regulasi ini sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi ke depan. Perubahan organisasi dan tata kerja diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta sinergi kerja dalam mendukung percepatan modernisasi pertanian dan pencapaian program strategis Kementerian Pertanian.

Melalui kegiatan ini, BBRMP Maluku Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti implementasi Permentan Nomor 39 Tahun 2025 secara konsisten dan profesional, sehingga seluruh pegawai dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Diseminasikan Standar Instrumen Pertanian di Desa Lola
    22 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal Terbongkar
    22 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Resmi Bertransformasi! BRMP Maluku Utara menjadi BBRMP Maluku Utara
    15 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama
    08 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

BBRMP Organisasi dan Tata Kerja UPT Sosialisasi Permentan

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved