• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
229 dilihat       28 Maret 2024

Sosialisasi Penanganan Pengaduan bersama Ombudsman Maluku Utara

Sofifi (28/03) -  BSIP Maluku Utara mengadakan kegiatan sosialisasi secara hybrid terkait perangkat dan sistematika (penerimaan dan verifikasi) pengaduan kepada seluruh pegawai. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Nurul Fajri Husin, asisten ahli Ombudsman RI kanwil Maluku Utara. 

Dalam paparannya, Nurul Fajri Husin menyampaikan bahwa setiap instansi wajib memproses setiap aduan tertulis yang disampaikan atas layanan publik yang diberikan. Proses penanganan tersebut wajib mencantumkan timeframe waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres nomor 76 tahun 2013, yakni 14 hari untuk penerimaan dan pencataatan laporan pengaduan, 30 hari untuk verifikasi dan telaah laporan pengaduan , dan 60 hari untuk tindak lanjut penyelesaian laporan pengaduan.

BSIP Maluku Utara sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik seperti layanan perpustakaan, layanan upbs, dan layanan diseminasi wajib memiliki perangkat pengelolaan pengaduan seperti formulir pengaduan yang menjabarkan identitas pelapor dan masalah yang dialami serta tanda tangan pelapor. Penyelesaian sengketa aduan atau laporan pengaduan ini wajib ditangani secara confidential (bersifat rahasia) antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut BSIP dapat memberikan informasi edukatif sebagai upaya untuk penyelesaian masalah yang lebih sederhana, namun apabila masalah publik atas layanan tersebut tidak dapat terselesaikan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat/petani maka laporan dapat diteruskan kepada lembaga imparsial seperti ombudsman untuk ditindaklanjuti

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pengumuman Layanan Operasional BRMP Maluku Utara
    18 Mar 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Pimpinan dan Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
    18 Mar 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Tolak Gratifikasi di Momentum Idul Fitri
    18 Mar 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Prabowo Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Menjelang Lebaran
    16 Mar 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Keluarga besar BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat Ulang Tahun
    16 Mar 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

Pengaduan Sosialisasi

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved