• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
95 dilihat       24 Juli 2025

MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyatakan, perbuatan oknum pengusaha yang mengoplos beras adalah tindakan dosa besar. Miftah mengatakan, perbuatan mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (taghrir). “Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram,” kata Miftah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).

Miftah menuturkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran untuk menjaga keberkahan dan membangun kepercayaan pelanggan. “Sebaliknya, pedagang yang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir,” ujar dia.

Baca selengkapnya pada: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/19592061/mui-sebut-mengoplos-beras-dosa-besar-harta-yang-dihasilkan-haram?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Mobile.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Catatan Rekor Sektor Pertanian 2025
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Kolaborasi BRMP Malut & Balai Bahasa Malut guna Mendukung Diseminasi Pertanian
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Konsolidasikan Penyuluh, Perkuat LTT dan Produktivitas Padi 2026
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Prabowo Bangga: Target Swasembada Beras 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Diseminasikan Standar Instrumen Pertanian di Desa Lola
    22 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

MUI Mengoplos Oknum

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved