• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
111 dilihat       21 Februari 2025

Jual Bapok diatas HET ? Siap-siap kena Sanksi

Repost @kementerianpertanian
Halo SobaTani, Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual bahan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan disegel dan izinnya dibekukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan harga pangan tetap stabil menjelang Ramadan dan Idulfitri, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir lonjakan harga. Pemerintah juga menggelar operasi pasar untuk menekan harga komoditas utama seperti minyak goreng, bawang putih, gula pasir, dan daging kerbau.

Pengawasan terhadap HET akan dilakukan secara ketat dengan dukungan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Prabowo Bangga: Target Swasembada Beras 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Catatan Rekor Sektor Pertanian 2025
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    Kolaborasi BRMP Malut & Balai Bahasa Malut guna Mendukung Diseminasi Pertanian
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Konsolidasikan Penyuluh, Perkuat LTT dan Produktivitas Padi 2026
    26 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara
  • Thumb
    BBRMP Maluku Utara Sosialisasikan Permentan Nomor 39 Tahun 2025
    22 Jan 2026 - By BRMP Maluku Utara

tags

Bahan Pokok Harga Eceran Tertinggi

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved